Senin, 30 Mei 2016

The Core and Periphery of Love

Probably, there is no such complete, chronological, senseful explanation about love. It is like we have to sneeze with our eyes open, mental. So we assume that love is an extraordinary thing that (must) happen in everyone’s life. Before we touch the core and periphery thing, it is better for you to understand, this writing is not associated with any scientifical tests, experienced love experts, or people and their diabolical love story.

Pulling back to middle 20th century, when God did not even countdown our age. We may know from our parents, the city we live in and cities surrounding it mostly developed in the same condition, there was not a city more improved than the others. Like many developing country, there have to be strong factors to make a region looks more than the others. We can see these pattern in our relation with people. We do believe that every relation begin with acquaintance condition and same degree of friendship. The only difference is the reason lies behind this, what is the motive? Why he should make her friends? And typical question that may pop on your mind for yourself.

Nowadays, we can see clearly what things are not the same between our city and the others, some city good at this and some don’t. Maybe our city good at almost every subjects like infrastructure, crops, education, business climate, etc. and by that example we have know what is the meaning of core. Core, center, a space where most of the subject developed. In other words, core is where everyone heading to. How can this relate to our subject in love? When we feel like we had a good feeling about the relation that we build, we enjoy the act – counter-act along those relationship, then we are one step closer to the core. From now on, to make us easier to understand, lets simplified this love core things with term LC, for Love Core.

There are so many factors to either help us or give us a hardtime in order to reach our LC. Personality is the first thing we have to consider, what kind of person he or she is, what kind of personality we need, does she/he introvert or extrovert. Furthermore, we should deepen our understanding in each other personality. Besides personality, we can’t put aside the appearance. Everybody knows the good ‘ol term “don’t judge book by it’s cover”, but come on, don’t be hypocrite, we all knows that how good the looking is also written in our criteria. The next factors is time. How much time we spend and how good the quality of our time with him/her. Only ourselves could decide the value of time in this term wether on the quantity or the quality. We can relate those three main factors to the spacial core. Spacial core has so many luring factors that make it special, like the space is geographically suitable for the economy, the space is clustered and agglomerated for industries so there are many job opportunities, the systems is working well in that space, and many senseful reason behind it. So, we actually can relate this because the core in spacial subject gave us the points to the love subject in how we should build the relationship.

On the opposite, we have periphery. Let’s take ourself to the second paragraph. Remember the second sentence, “…more improved than the others”. Then the periphery is “the others”. Periphery is basically a space that poorer than the core, an area that left behind, a region that everyone inside it would struggle to leave it. Then if we relate to our main subject here, the core and periphery of love, it is more like the unwanted phase in relationship. Unwanted? Yes, nobody wants a bad relation with somebody. How do we know that we are in love periphery (LP) phase? When we feel that it is not going so well, when we can not feel the affection in it, when we dragged down by unsolved problems, when we could not think clearly about passing through obstacles in it, moreover, when you lose the trust and commitment you used to hold on to. Then what can we do? Fix it. In spacial periphery subject we have know that people in periphery region would trying to fix their region by leave it and heading to the core region, they will try their fortune in the core region then give what they got for their home region. In our subject we have options, either fix it by leave it or fix it by making it right. The first step to do is always to look at yourself, what is wrong. Then we can build it again step by step.

The core and periphery thing in regional economy is appliable to the other things, such as love. Basically, this writing were supposed to make us easier to understand either in regional economy or the world of affection, by giving little examples which quite easy to think about.-mums

Read more…

Senin, 16 Mei 2016

Daftar Peserta yang Lolos Dalam Research Competition ECCENTS9th.

Selamat pagi.
Daftar peserta yang lolos dalam Research Competition ECCENTS9th.


Download Daftar Peserta yang Lolos

Selamat bagi ke-15 peserta yang lolos dan akan langsung di hubungi oleh LO masing masing

Read more…

Minggu, 15 Mei 2016

Guidline Eccents Terbaru

Read more…

Kamis, 28 April 2016

FORM PENDAFTARAN E-FUST 2ND

Hai adik-adik SMA/SMK Se-Gerbangkertosusila!

Formulir dan Tata Cara Pendaftaran E-FUST 2ND bisa di download di link dibawah ini, untuk pendaftaran bisa langsung menyerahkan formulir ke Corner Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Kampus B Jalan Airlangga No 4 Surabaya.

LINK DOWNLOAD Tata Cara Pendaftaran : https://drive.google.com/file/d/0B-1j4p8AB1eScWhsVzN2SU1BbE0/view?usp=sharing

LINK DOWNLOAD Formulir Kerjasama Keamanan dan Ketertiban : https://drive.google.com/file/d/0B-1j4p8AB1eSQnFQNUg3X3ZUWFE/view?usp=sharing

Pendaftaran E-FUST 2ND ditutup tanggal 6 Mei 2016, so act and bring yourself jangan sampai ketinggalan yaaa karena EFUST 2ND kali ini memperebutkan piala dispora loh! Yuk Buruan daftar jangan sampai Kelewatan.



Read more…

Jumat, 22 April 2016

Pengumuman Peserta Abstrak ECCENTS 9th Yang Lolos ke Tahap Selanjutnya

  
 Daftar peserta ECCENT9TH yang lolos ke tahap selanjutnya.

Berikut nama nama peserta yang lolos:

Selamat bagi peserta yang lolos ke tahap selanjutnya

Untuk konfirmasi daftar ulang dan biaya pendaftaran bisa langsung hubungi regis

Regis 1:
Novi Shintia Dewi 
082245728137
Novishintiad 
Untuk nomor 1-27 menghubingi regis 1


Regis 2:
Adetyas Sa'diyah
081249223129
adetyassadiyah
Untuk nomor 28-55 menghubungi regis 2 
File bisa di download di sini:

Read more…

Senin, 28 Maret 2016

Hubungan 3 Aspek: Zakat, (Anti) Riba dan (Anti) Judi ; Sebuah Sistem Pendorong Investasi

Sistem Ekonomi Islam
Hubungan 3 Aspek: Zakat, (Anti) Riba dan (Anti) Judi
Sebuah Sistem Pendorong Investasi




Tak dapat dipungkiri, fenomena kebangkitan ekonomi Islam –setidaknya wacana pemikiran- telah berlangsung dalam suasana yang begitu “welcome” dalam beberapa tahun terakhir. Namun demikian konsentrasi pemahaman ekonomi Islam yang masih terfokus pada eksplorasi nilai norma & etika, variasi akad muamalat serta kehalalan materi & objek muamalat, tampaknya masih belum dapat menjawab kebutuhan ekonomi negara (makro) untuk menjawab persoalan ekonomi : bagaimana menggerakan perekonomian untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dalam tingkat yang diharapkan serta berkelanjutan..

Dalam sistem Ekonomi Islam, setidaknya terdapat 3 elemen dasar yang memainkan peranan penting dalam upaya menggerakkan (menghidupkan) suatu perekonomian. Ketiga elemen tersebut yaitu : Zakat, (anti) Riba dan (anti) Judi, dimana ketiga elemen dasar ini saling bekerjasama melalui esensinya masing-masing.


ZAKAT

Dalam pemahaman dominan, instrument zakat adalah alat untuk mengumpulkan sekaligus mendistribusikan dana sosial. Pemahaman ini telah membentuk persepsi publik yang menyatakan bahwa zakat merupakan fungsi sosial dengan parameter efektivitasnya terletak pada sejauh mana dana sosial tersebut berhasil dikumpulkan, dikelola serta didistribusikan. Dalam pemahaman ini, maka tingkat kepuasan public (ummat) dalam melakukan ibadah zakat akan ditentukan oleh dinamika pengelolaan serta pendistribusian dana sosial yang dilakukan oleh pihak pengelola zakat. Dalam hal ini, menjadi tidak mengherankan apabila dalam dasawarsa terakhir telah bermunculan berbagai lembaga profesional pengelola (dana) zakat sebagai jawaban dari harapan kepuasan public tersebut.
Dalam pemahaman lebih jauh, zakat tidak hanya dipahami sebagai suatu fungsi sosial semata. Zakat memiliki fungsi lain yang jauh lebih besar di samping fungsi sosial yang telah dipahami secara luas. Fungsi yang lebih besar tersebut tak lain adalah fungsi yang memberikan disinsentif kepada masyarakat pemegang/penumpuk harta dalam bentuk apapun. Disinsentif ini pada dasarnya adalah suatu pemberian hukuman (penalti) yang diharapkan akan mempengaruhi masyarakat pemegang harta untuk mengurangi kecenderungan penumpukan hartanya, dimana pada tahap selanjutnya diharapkan akan terjadi pergeseran atau perubahan harta menjadi modal usaha (investasi). Dalam pemahaman ini, zakat lebih dipandang sebagai instrumen pengendali atas kecenderungan fitrah manusia yang mencintai harta (QS. 3 : 14), sedangkan terkumpulnya dana sosial (fungsi social) lebih merupakan dampak dari upaya sistem zakat untuk melakukan pengendalian dimaksud. Dengan demikian, dalam pemahaman ini, parameter efektivitas zakat, bukan hanya terletak pada sejauh mana dana sosial dapat dikumpulkan, dikelola dan didistribusikan (sesuai pemahaman dominan), akan tetapi lebih jauh serta lebih esensiil adalah sejauh mana kecenderungan fitrah manusia dalam mencintai harta dapat dikendalikan, dalam hal ini yaitu adanya perubahan/pergeseran kecenderungan memegang harta menjadi kecenderungan untuk berinvestasi (harta menjadi modal usaha). Secara teknis, upaya pengendalian melalui instrumen zakat ini dilakukan dalam 2 cara yaitu pengendalian atas harta (bersifat kuratif) serta pengendalian atas penghasilan (bersifat preventif). Keduanya bergerak secara simultan untuk menghasilkan efek disinsentif secara optimal.
Upaya pengendalian kecenderungan manusia (public) dalam hal mendorong adanya perubahan harta menjadi investasi inilah yang merupakan esensi dasar zakat. Dalam perspektif ekonomi, esensi zakat inilah yang ditawarkan Islam untuk dijadikan motor penggerak dalam mendorong investasi (I) untuk menghidupkan perekonomian. Sebagai perbandingan, dalam sistem ekonomi yang menggunakan instrumen bunga, keberadaan bunga merupakan satu faktor yang sangat diandalkan untuk mempengaruhi mengalirnya uang menuju investasi. Pertama-tama, suku bunga tabungan akan menstimulir masyarakat untuk menabung di bank. Selanjutnya suku bunga kredit akan menyeleksi investasi mana saja yang layak untuk diberi kredit sehingga roda perekonomian menjadi bergerak. Sayangnya mekanisme penggunaan suku bunga ini memiliki dampak yang sangat buruk yaitu tertutupnya seluruh kemungkinan investasi yang memiliki return di bawah tingkat suku bunga dimana volume kemungkinan terjadinya investasi adalah berbanding terbalik dengan tingkat return. Semakin tinggi tingkat return maka semakin mengecil volume kemungkinan terjadinya investasi, dan sebaliknya. Artinya : sungguh mahal cost yang harus dibayarkan atas digunakannya mekanisme bunga ini.
Dengan demikian, menjadi jelas bahwa mekanisme “dorongan” yang ditawarkan zakat untuk menghidupkan perekonomian merupakan jawaban esensial pengganti atas mekanisme “tarikan” yang selama ini dilakukan melalui instrumen bunga untuk menggerakkan perekonomian.


Dalam potret secara keseluruhan, efek multiplier dari distribusi (spending) dana social merupakan satu aspek yang juga ikut serta dalam upaya menggerakan atau menghidupkan perekonomian. Untuk itu, instrumen zakat memberikan 2 efek dalam upaya menghidupkan perekonomian yaitu yaitu pertama, mendorong timbulnya investasi dengan cara mendorong penumpukan harta agar berubah menjadi investasi, kedua, efek multiplier dari distribusi (spending) dana social.

ANTI RIBA

Secara umum riba diartikan sebagai tambahan yang diambil atas harta pokok atau modal secara batil. Selanjutnya dijelaskan bahwa yang dimaksud secara batil adalah menggunakan cara-cara pemastian dan tidak melalui kegiatan yang halal seperti kegiatan jual-beli, sewa-menyewa, dsb yang tidak bersifat memastikan dalam hal memperoleh tambahan (keuntungan) dimaksud. Dengan memahami sifat pemastian (tambahan atau keuntungan) inilah selanjutnya dapat dimengerti apabila riba dipandang sebagai sesuatu hal yang bersifat eksploitatif serta tidak memenuhi rasa keadilan, karena selalu menuntut adanya pemastian keuntungan tanpa mengenal adanya kerugian.
Dalam pemahaman lebih jauh, sifat pemastian dari riba ini, telah memberikan dampak buruk lainnya, disamping eksploitatif dan rasa ketidak-adilan. Hal ini dapat dicermati dalam QS.2 : 275 yang merupakan wahyu terakhir mengenai riba, yang menyatakan bahwa “… ALLAH telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba “. Dalam ayat ini, disamping merupakan penegasan akan haramnya riba, ayat ini juga memperlihatkan hubungan esensil antara jual-beli atau investasi (I) dengan keberadaan riba yang dalam hal ini diwakili oleh praktek penggunaan suku bunga (i). Hubungan itu diperlihatkan dengan mencermati posisi sifat dari jual-beli yaitu nhalal dengan posisi sifat dari riba yaitu haram. Dengan memahami bahwa sifat halal adalah berlawanan dengan sifat haram, maka apabila jual beli bersifat halal dan riba bersifat haram, maka posisi jual-beli (I) adalah juga berlawanan dengan posisi riba (i). Dalam hubungan kausalitas, dikatakan keduanya memiliki hubungan berbanding terbalik yang berimplikasi semakin tinggi tingkat riba / suku bunga (i) maka akan semakin rendah kemungkinan jual-beli / investasi (I) yang dapat dilakukan, dan sebaliknya. Begitulah makna yang tersembunyi dari ayat Quran mengenai riba tersebut yang telah disampaikan Islam 15 abad yang lalu, yang mana kemudian hubungan kausalitas ini menjadi salah satu materi dasar pengajaran ekonomi yang diajarkan di universitas-universitas.
Dengan demikian, dalam konteks memahami sistem, pelarangan riba dalam segala bentuknya yang terus berkembang seiring dengan kemajuan peradaban manusia, dapat dipahami sebagai upaya untuk menghapus segala bentuk pemastian, dimana dalam perspektif ekonomi hal ini akan berdampak pada terbukanya secara optimal seluruh kemungkinan investasi yang pada gilirannya diharapkan akan mengoptimalkan realisasi investasi yang akan menggerakkan perekonomian. Atau secara sederhana, pelarangan riba akan berdampak positif terhadap perekonomian yaitu akan mengoptimalkan aktivitas investasi di masyarakat. Selengkapnya alur logika efek pelarangan riba terhadap peningkatan investasi dapat dilihat pada gambar di bawah ini.


ANTI JUDI (MAISIR)

Secara umum larangan judi atau maisir dipahami sebagai larangan untuk melakukan kegiatan yang untung-untungan atau spekulatif. Dijelaskan kemudian, arti dari spekulatif di sini adalah tatkala kegiatan untung-untungan yang dilakukan tidak didasarkan kepada rencana yang matang atau perhitungan yang logis. Konsekuensi logisnya adalah dalam pemahaman ini kegiatan investasi atau jual beli yang tidak berdasarkan perencanaan atau perhitungan yang matang serta logis, dapat dipandang sebagai kegiatan judi atau maisir. Dalam wacana lebih jauh, diskursus mengenai judi difokuskan kepada ada tidaknya modal yang dikeluarkan oleh seseorang untuk menetapkan apakah sesuatu dapat dianggap sebagai judi atau tidak. Wacana ini dipandang perlu untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat mengenai undian yang sering dilakukan berbagai produsen atau penjual untuk menarik minat konsumsi masyarakat.
Dalam konteks pencarian makna judi atau maisir dalam persepsi sistem ekonomi, pemahaman judi atau maisir dicoba untuk diselami dari efeknya terhadap perekonomian itu sendiri. Diawali dengan memahami bahwa pelarangan penimbunan barang dalam Islam terkait dengan menghilangnya barang di masyarakat atau dalam bahasa akademis sering disebut sebagai terjadinya penurunan supply barang dan jasa. Secara implisit dapat diartikan bahwa Islam mendorong aktivitas yang berdampak pada peningkatan supply barang & jasa. Itulah sebabnya mengapa jual-beli begitu didorong dalam Islam karena memiliki dampak pada peningkatan supply barang & jasa, disamping aspek upaya memperoleh keuntungan atau penghasilan. Secara praktis, dapat dikatakan Islam menghendaki aktivitas yang meningkatkan supply barang & jasa serta tidak menghendaki aktivitas yang menurunkan supply barang & jasa.
Bertitik tolak dari pemahaman tersebut di atas, maka selanjutnya pemahaman mengenai pelarangan judi atau maisir dari sisi dampak ekonominya, dapat dilakukan. Secara teknis, analisa dampak buruk judi terhadap perekonomian, dilakukan dengan cara membandingkan aktivitas judi dengan jual beli dalam tiga aspek yaitu perlunya modal, sifat kegiatan serta dampak terhadap peningkatan supply barang & jasa.

Aspek Jual Beli Judi
Memerlukan modal Ya Ya
Tidak Pasti / Untung2-an Ya Ya
Ditujukan utk meningkatkan
supply brg dan jasa ?
(terkait langsung dgn sektor riil ?)
Ya
Tidak

Dari tabel di atas, dapat dicermati sekaligus disimpulkan beberapa hal yaitu :
1. Baik jual-beli maupun judi memerlukan modal ataupun sejumlah nilai harta yang akan dipertaruhkan untuk mendapatkan keuntungan.
2. Baik jual-beli maupun judi bersifat untung-untungan (spekulatif) karena keduanya belum pasti memperoleh keuntungan. Dari pemahaman ini, dapat diartikan bahwa kemungkinan besar bukan aspek untung-untungan (spekulatif) yang menyebabkan judi dilarang dalam Islam.
3. Kegiatan jual-beli / investasi, akan memberikan dampak langsung pada (rencana) peningkatan supply barang & jasa, sedangkan kegiatan judi sama sekali tidak ditujukan untuk meningkatkan supply barang & jasa. Tampaknya aspek inilah yang menjadi pembeda antara jual-beli dan judi, sekaligus yang menuntun kesadaran dan pemahanan atas dilarangnya kegiatan judi atau maisir. Menjadi jelas kini bahwa kegiatan judi atau maisir yang tidak meningkatkan supply barang dan jasa adalah sama buruknya dengan kegiatan penimbunan barang yang berdampak pada penurunan supply barang & jasa.
4. Secara keseluruhan, tabel perbandingan inipun menyiratkan satu pesan moral yaitu harus adanya manfaat atas adanya kegiatan investasi (memerlukan modal) atau upaya agar kegiatan investasi menjadi tidak sia-sia (tidak memberikan manfaat).

Dengan memperhatikan hal-hal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa larangan judi atau maisir dalam konteks memahami sistem adalah larangan atas terjadinya kegiatan investasi yang tidak ditujukan untuk meningkatkan supply barang & jasa, atau merupakan upaya agar setiap kegiatan investasi harus ditujukan untuk memberikan manfaat (melalui peningkatan supply barang & jasa) untuk masyarakat. Apabila pemahaman ini dapat disadari lebih awal, tentu saja fenomena bublle economic dalam dasawarsa tahun 90-an bukan merupakan hal yang mengherankan dalam wacana ekonomi Islam.


RANGKAIAN SISTEMIK


Dengan memahami secara jernih beberapa elemen dasar ekonomi Islam yaitu zakat, (anti) riba dan (anti) judi/maisir, maka selanjutnya ekonomi Islam dapat dengan mudah dipahami dalam konteks sistem yang secara khusus merupakan sistem yang mendorong kegiatan investasi dalam rangka menghidupkan perekonomian. Rangkaian sistemik tersebut adalah sebagai berikut :
Penumpukan harta masyarakat dikendalikan melalui instrumen zakat dengan cara diberi disinsentif berupa hukuman membayar penalti (denda), dengan harapan agar terjadi perubahan kecenderungan masyarakat dari menumpuk harta menjadi melakukan kegiatan investasi.
Selanjutnya kecenderungan investasi masyarakat tersebut diakomodasi dengan menciptakan lingkungan yang memungkinkan terjadinya optimalisasi realisasi investasi melalui pelarangan pemastian (riba atau bunga). Hal ini dimaksudkan agar kecenderungan investasi masyarakat (potensi investasi), dengan melalui lingkungan yang serba tidak pasti (anti riba), diharapkan dapat menghasilkan realisasi investasi yang optimal (ingat hubungan kausalitas antara investasi dan suku bunga).
Selanjutnya, realisasi investasi yang optimal dimaksud harus ditujukan untuk sebaik-baiknya maslahat bagi masyarakat. Dalam hal ini, realisasi investasi yang terjadi harus ditujukan untuk dapat meningkatkan supply barang & jasa kepada masyarakat. Untuk itu, pelarangan judi atau maisir harus dilakukan, yaitu upaya pelarangan investasi yang tifak ditujukan untuk meningkatkan supply barang & jasa.

Mekanisme dalam sistem ekonomi Islam di atas yaitu dorongan investasi (oleh zakat) yang diupayakan agar realisasi investasinya dapat optimal (oleh anti riba) serta agar realisasi investasi yang optimal tersebut dapat secara optimal meningkatkan supply barang & jasa (oleh anti judi atau maisir), dapat ditemukan pula pada mekanisme kehidupan di luar kehidupan ekonomi. Salah satunya yaitu pada mekanisme kehidupan tubuh manusia. Mekanisme zakat yang berfungsi mendorong investasi dapat ditemukan pada mekanisme jantung yang mendorong atau memompa darah agar mengalir ke seluruh tubuh. Mekanisme anti riba yang menginginkan terjadinya optimalisasi aliran investasi juga dapat ditemukan pada mekanisme aliran darah yang tidak menghendaki ketersumbatan oleh apapun. Begitu pula, mekanisme anti judi yang menghendaki adnya manfaat optimal dari aliran investasi, dalam mekanisme tubuh manusia aliran darahpun diharapkan dapat memberikan manfaat optimal berupa terbawanya oksigen, sari makanan maupun zat-zat lain yang diperlukan oleh tubuh manausia. Kedua mekanisme yang secara esensi sama tersebut telah memberikan dampak yang sama yaitu munculnya kehidupan.




Dengan memahami mekanisme sistem ekonomi Islam serta persamaannya dengan mekanisme dalam tubuh manusia, maka tidak hanya akidah manusia yang mendapat pencerahan bahwa kesamaan mekanisme merupakan salah satu tanda kekuasaanNYA yang menunjukkan kesamaan sumber Pencipta atas kedua mekanisme yang sama dimaksud, namun juga pencerahan bagi pemahaman manusia, yaitu apabila memang mekanisme ini berasal dariNYA, maka salah satu wacana pemahaman sistem ekonomi Islam berupa pemahaman mekanisme dorongan investasi (oleh zakat) yang diupayakan agar realisasi investasinya dapat optimal (oleh anti riba) serta agar realisasi investasi yang optimal tersebut dapat secara optimal meningkatkan supply barang & jasa (oleh anti judi atau maisir), merupakan wacana sunnatullah (hukum alam) yang telah ditetapkanNYA untuk menghidupkan perekonomian manusia.


KESIMPULAN


Dengan memahami hal-hal yang telah dipaparkan tersebut di atas, maka menjadi jelas bahwa sistem ekonomi Islam merupakan suatu sistem yang mendorong terjadinya investasi secara optimal sekaligus bermanfaat (produktif). Dan dengan memahami bahwa mekanisme sistem yang diharapkan terjadi dalam kehidupan ekonomi ternyata telah terimplementasikan secara built-in dalam tubuh manusia pada kehidupan sehari-hari, maka mekanisme ini dapat dipandang sebagai mekanisme sunnatullah (hukum alam) yang telah ditetapkanNYA, dimana manusia diharapkan dapat mempelajari, merenungkan, merangkaikan serta menerapkannya dalam kehidupan manusia dalam alam semestaNYA ini. Dan oleh karena mekanisme ini merupakan hukum alam, maka mekanisme ini dapat berjalan secara efektif dalam komunitas manapun tanpa melihat agama, suku, afiliasi politik apapun yang dianut oleh masyarakat tersebut. Sepanjang dalam masyarakat tersebut diberlakukan pengendalian atas harta, pelarangan pemastian serta pelarangan kegiatan investasi yang tidak produktif atau tidak bermanfaat, maka mekanisme hukum alam sistem ekonomi Islam akan tetap bekerja untuk menggerakkan perekonomian. Bukankah Islam adalah rahmatan lil ’alamin ?
Untuk itu, upaya menggerakkan atau menghidupkan perekonomian di manapun, termasuk di Indonesia, sudah semestinya kembali ke hukum alam (sunnatullah) yang memang telah disiapkanNYA. Pertama, adakanlah sistem yang mengendalikan harta dalam segala bentuk untuk mendorong investasi. Kedua, laranglah pemastian (riba) dalam segala bentuknya untuk mengoptimalkan realisasi investasi. Ketiga, laranglah semua kegiatan investasi yang tidak ditujukan untuk meningkatkan supply barang & jasa dalam rangka untuk optimalisasi maslahat bersama.

Read more…

Sabtu, 26 Maret 2016

ECCENTS 9th is COMING BACK!!!



HIMA EP UNAIR PROUDLY PRESENTS
9th ECCENTS

"Percepatan Pembangunan Infrastruktur dalam Meningkatkan Daya Saing dan Menurunkan Disparitas"

Kabar Baik bagi Mahasiwa Sarjana dan Diploma di Seluruh Indonesia, Call for Papers ECCENTS 9th Telah Dibuka!!!

ECCENTS 9th adalah acara tahunan yang diselenggarakan oleh Departemen Keilmuan Himpunan Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Universitas Airlangga. ECCENTS 9th kali ini hadir dengan 2 (dua) rangkaian acara, yaitu Call for Papers dan Dialog Nasional yang akan diselenggarakan di Surabaya.

Untuk informasi mengenai tata cara pendaftaran dan ketentuan lengkap mengenai LKTI ECCENTS 9th, silahkan download buku Panduan LKTI dan Formulir Pendaftaran melalui link di bawah ini:

Poster Eccents:


Read more…