Senin, 28 Maret 2016

Hubungan 3 Aspek: Zakat, (Anti) Riba dan (Anti) Judi ; Sebuah Sistem Pendorong Investasi

Sistem Ekonomi Islam
Hubungan 3 Aspek: Zakat, (Anti) Riba dan (Anti) Judi
Sebuah Sistem Pendorong Investasi




Tak dapat dipungkiri, fenomena kebangkitan ekonomi Islam –setidaknya wacana pemikiran- telah berlangsung dalam suasana yang begitu “welcome” dalam beberapa tahun terakhir. Namun demikian konsentrasi pemahaman ekonomi Islam yang masih terfokus pada eksplorasi nilai norma & etika, variasi akad muamalat serta kehalalan materi & objek muamalat, tampaknya masih belum dapat menjawab kebutuhan ekonomi negara (makro) untuk menjawab persoalan ekonomi : bagaimana menggerakan perekonomian untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dalam tingkat yang diharapkan serta berkelanjutan..

Dalam sistem Ekonomi Islam, setidaknya terdapat 3 elemen dasar yang memainkan peranan penting dalam upaya menggerakkan (menghidupkan) suatu perekonomian. Ketiga elemen tersebut yaitu : Zakat, (anti) Riba dan (anti) Judi, dimana ketiga elemen dasar ini saling bekerjasama melalui esensinya masing-masing.


ZAKAT

Dalam pemahaman dominan, instrument zakat adalah alat untuk mengumpulkan sekaligus mendistribusikan dana sosial. Pemahaman ini telah membentuk persepsi publik yang menyatakan bahwa zakat merupakan fungsi sosial dengan parameter efektivitasnya terletak pada sejauh mana dana sosial tersebut berhasil dikumpulkan, dikelola serta didistribusikan. Dalam pemahaman ini, maka tingkat kepuasan public (ummat) dalam melakukan ibadah zakat akan ditentukan oleh dinamika pengelolaan serta pendistribusian dana sosial yang dilakukan oleh pihak pengelola zakat. Dalam hal ini, menjadi tidak mengherankan apabila dalam dasawarsa terakhir telah bermunculan berbagai lembaga profesional pengelola (dana) zakat sebagai jawaban dari harapan kepuasan public tersebut.
Dalam pemahaman lebih jauh, zakat tidak hanya dipahami sebagai suatu fungsi sosial semata. Zakat memiliki fungsi lain yang jauh lebih besar di samping fungsi sosial yang telah dipahami secara luas. Fungsi yang lebih besar tersebut tak lain adalah fungsi yang memberikan disinsentif kepada masyarakat pemegang/penumpuk harta dalam bentuk apapun. Disinsentif ini pada dasarnya adalah suatu pemberian hukuman (penalti) yang diharapkan akan mempengaruhi masyarakat pemegang harta untuk mengurangi kecenderungan penumpukan hartanya, dimana pada tahap selanjutnya diharapkan akan terjadi pergeseran atau perubahan harta menjadi modal usaha (investasi). Dalam pemahaman ini, zakat lebih dipandang sebagai instrumen pengendali atas kecenderungan fitrah manusia yang mencintai harta (QS. 3 : 14), sedangkan terkumpulnya dana sosial (fungsi social) lebih merupakan dampak dari upaya sistem zakat untuk melakukan pengendalian dimaksud. Dengan demikian, dalam pemahaman ini, parameter efektivitas zakat, bukan hanya terletak pada sejauh mana dana sosial dapat dikumpulkan, dikelola dan didistribusikan (sesuai pemahaman dominan), akan tetapi lebih jauh serta lebih esensiil adalah sejauh mana kecenderungan fitrah manusia dalam mencintai harta dapat dikendalikan, dalam hal ini yaitu adanya perubahan/pergeseran kecenderungan memegang harta menjadi kecenderungan untuk berinvestasi (harta menjadi modal usaha). Secara teknis, upaya pengendalian melalui instrumen zakat ini dilakukan dalam 2 cara yaitu pengendalian atas harta (bersifat kuratif) serta pengendalian atas penghasilan (bersifat preventif). Keduanya bergerak secara simultan untuk menghasilkan efek disinsentif secara optimal.
Upaya pengendalian kecenderungan manusia (public) dalam hal mendorong adanya perubahan harta menjadi investasi inilah yang merupakan esensi dasar zakat. Dalam perspektif ekonomi, esensi zakat inilah yang ditawarkan Islam untuk dijadikan motor penggerak dalam mendorong investasi (I) untuk menghidupkan perekonomian. Sebagai perbandingan, dalam sistem ekonomi yang menggunakan instrumen bunga, keberadaan bunga merupakan satu faktor yang sangat diandalkan untuk mempengaruhi mengalirnya uang menuju investasi. Pertama-tama, suku bunga tabungan akan menstimulir masyarakat untuk menabung di bank. Selanjutnya suku bunga kredit akan menyeleksi investasi mana saja yang layak untuk diberi kredit sehingga roda perekonomian menjadi bergerak. Sayangnya mekanisme penggunaan suku bunga ini memiliki dampak yang sangat buruk yaitu tertutupnya seluruh kemungkinan investasi yang memiliki return di bawah tingkat suku bunga dimana volume kemungkinan terjadinya investasi adalah berbanding terbalik dengan tingkat return. Semakin tinggi tingkat return maka semakin mengecil volume kemungkinan terjadinya investasi, dan sebaliknya. Artinya : sungguh mahal cost yang harus dibayarkan atas digunakannya mekanisme bunga ini.
Dengan demikian, menjadi jelas bahwa mekanisme “dorongan” yang ditawarkan zakat untuk menghidupkan perekonomian merupakan jawaban esensial pengganti atas mekanisme “tarikan” yang selama ini dilakukan melalui instrumen bunga untuk menggerakkan perekonomian.


Dalam potret secara keseluruhan, efek multiplier dari distribusi (spending) dana social merupakan satu aspek yang juga ikut serta dalam upaya menggerakan atau menghidupkan perekonomian. Untuk itu, instrumen zakat memberikan 2 efek dalam upaya menghidupkan perekonomian yaitu yaitu pertama, mendorong timbulnya investasi dengan cara mendorong penumpukan harta agar berubah menjadi investasi, kedua, efek multiplier dari distribusi (spending) dana social.

ANTI RIBA

Secara umum riba diartikan sebagai tambahan yang diambil atas harta pokok atau modal secara batil. Selanjutnya dijelaskan bahwa yang dimaksud secara batil adalah menggunakan cara-cara pemastian dan tidak melalui kegiatan yang halal seperti kegiatan jual-beli, sewa-menyewa, dsb yang tidak bersifat memastikan dalam hal memperoleh tambahan (keuntungan) dimaksud. Dengan memahami sifat pemastian (tambahan atau keuntungan) inilah selanjutnya dapat dimengerti apabila riba dipandang sebagai sesuatu hal yang bersifat eksploitatif serta tidak memenuhi rasa keadilan, karena selalu menuntut adanya pemastian keuntungan tanpa mengenal adanya kerugian.
Dalam pemahaman lebih jauh, sifat pemastian dari riba ini, telah memberikan dampak buruk lainnya, disamping eksploitatif dan rasa ketidak-adilan. Hal ini dapat dicermati dalam QS.2 : 275 yang merupakan wahyu terakhir mengenai riba, yang menyatakan bahwa “… ALLAH telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba “. Dalam ayat ini, disamping merupakan penegasan akan haramnya riba, ayat ini juga memperlihatkan hubungan esensil antara jual-beli atau investasi (I) dengan keberadaan riba yang dalam hal ini diwakili oleh praktek penggunaan suku bunga (i). Hubungan itu diperlihatkan dengan mencermati posisi sifat dari jual-beli yaitu nhalal dengan posisi sifat dari riba yaitu haram. Dengan memahami bahwa sifat halal adalah berlawanan dengan sifat haram, maka apabila jual beli bersifat halal dan riba bersifat haram, maka posisi jual-beli (I) adalah juga berlawanan dengan posisi riba (i). Dalam hubungan kausalitas, dikatakan keduanya memiliki hubungan berbanding terbalik yang berimplikasi semakin tinggi tingkat riba / suku bunga (i) maka akan semakin rendah kemungkinan jual-beli / investasi (I) yang dapat dilakukan, dan sebaliknya. Begitulah makna yang tersembunyi dari ayat Quran mengenai riba tersebut yang telah disampaikan Islam 15 abad yang lalu, yang mana kemudian hubungan kausalitas ini menjadi salah satu materi dasar pengajaran ekonomi yang diajarkan di universitas-universitas.
Dengan demikian, dalam konteks memahami sistem, pelarangan riba dalam segala bentuknya yang terus berkembang seiring dengan kemajuan peradaban manusia, dapat dipahami sebagai upaya untuk menghapus segala bentuk pemastian, dimana dalam perspektif ekonomi hal ini akan berdampak pada terbukanya secara optimal seluruh kemungkinan investasi yang pada gilirannya diharapkan akan mengoptimalkan realisasi investasi yang akan menggerakkan perekonomian. Atau secara sederhana, pelarangan riba akan berdampak positif terhadap perekonomian yaitu akan mengoptimalkan aktivitas investasi di masyarakat. Selengkapnya alur logika efek pelarangan riba terhadap peningkatan investasi dapat dilihat pada gambar di bawah ini.


ANTI JUDI (MAISIR)

Secara umum larangan judi atau maisir dipahami sebagai larangan untuk melakukan kegiatan yang untung-untungan atau spekulatif. Dijelaskan kemudian, arti dari spekulatif di sini adalah tatkala kegiatan untung-untungan yang dilakukan tidak didasarkan kepada rencana yang matang atau perhitungan yang logis. Konsekuensi logisnya adalah dalam pemahaman ini kegiatan investasi atau jual beli yang tidak berdasarkan perencanaan atau perhitungan yang matang serta logis, dapat dipandang sebagai kegiatan judi atau maisir. Dalam wacana lebih jauh, diskursus mengenai judi difokuskan kepada ada tidaknya modal yang dikeluarkan oleh seseorang untuk menetapkan apakah sesuatu dapat dianggap sebagai judi atau tidak. Wacana ini dipandang perlu untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat mengenai undian yang sering dilakukan berbagai produsen atau penjual untuk menarik minat konsumsi masyarakat.
Dalam konteks pencarian makna judi atau maisir dalam persepsi sistem ekonomi, pemahaman judi atau maisir dicoba untuk diselami dari efeknya terhadap perekonomian itu sendiri. Diawali dengan memahami bahwa pelarangan penimbunan barang dalam Islam terkait dengan menghilangnya barang di masyarakat atau dalam bahasa akademis sering disebut sebagai terjadinya penurunan supply barang dan jasa. Secara implisit dapat diartikan bahwa Islam mendorong aktivitas yang berdampak pada peningkatan supply barang & jasa. Itulah sebabnya mengapa jual-beli begitu didorong dalam Islam karena memiliki dampak pada peningkatan supply barang & jasa, disamping aspek upaya memperoleh keuntungan atau penghasilan. Secara praktis, dapat dikatakan Islam menghendaki aktivitas yang meningkatkan supply barang & jasa serta tidak menghendaki aktivitas yang menurunkan supply barang & jasa.
Bertitik tolak dari pemahaman tersebut di atas, maka selanjutnya pemahaman mengenai pelarangan judi atau maisir dari sisi dampak ekonominya, dapat dilakukan. Secara teknis, analisa dampak buruk judi terhadap perekonomian, dilakukan dengan cara membandingkan aktivitas judi dengan jual beli dalam tiga aspek yaitu perlunya modal, sifat kegiatan serta dampak terhadap peningkatan supply barang & jasa.

Aspek Jual Beli Judi
Memerlukan modal Ya Ya
Tidak Pasti / Untung2-an Ya Ya
Ditujukan utk meningkatkan
supply brg dan jasa ?
(terkait langsung dgn sektor riil ?)
Ya
Tidak

Dari tabel di atas, dapat dicermati sekaligus disimpulkan beberapa hal yaitu :
1. Baik jual-beli maupun judi memerlukan modal ataupun sejumlah nilai harta yang akan dipertaruhkan untuk mendapatkan keuntungan.
2. Baik jual-beli maupun judi bersifat untung-untungan (spekulatif) karena keduanya belum pasti memperoleh keuntungan. Dari pemahaman ini, dapat diartikan bahwa kemungkinan besar bukan aspek untung-untungan (spekulatif) yang menyebabkan judi dilarang dalam Islam.
3. Kegiatan jual-beli / investasi, akan memberikan dampak langsung pada (rencana) peningkatan supply barang & jasa, sedangkan kegiatan judi sama sekali tidak ditujukan untuk meningkatkan supply barang & jasa. Tampaknya aspek inilah yang menjadi pembeda antara jual-beli dan judi, sekaligus yang menuntun kesadaran dan pemahanan atas dilarangnya kegiatan judi atau maisir. Menjadi jelas kini bahwa kegiatan judi atau maisir yang tidak meningkatkan supply barang dan jasa adalah sama buruknya dengan kegiatan penimbunan barang yang berdampak pada penurunan supply barang & jasa.
4. Secara keseluruhan, tabel perbandingan inipun menyiratkan satu pesan moral yaitu harus adanya manfaat atas adanya kegiatan investasi (memerlukan modal) atau upaya agar kegiatan investasi menjadi tidak sia-sia (tidak memberikan manfaat).

Dengan memperhatikan hal-hal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa larangan judi atau maisir dalam konteks memahami sistem adalah larangan atas terjadinya kegiatan investasi yang tidak ditujukan untuk meningkatkan supply barang & jasa, atau merupakan upaya agar setiap kegiatan investasi harus ditujukan untuk memberikan manfaat (melalui peningkatan supply barang & jasa) untuk masyarakat. Apabila pemahaman ini dapat disadari lebih awal, tentu saja fenomena bublle economic dalam dasawarsa tahun 90-an bukan merupakan hal yang mengherankan dalam wacana ekonomi Islam.


RANGKAIAN SISTEMIK


Dengan memahami secara jernih beberapa elemen dasar ekonomi Islam yaitu zakat, (anti) riba dan (anti) judi/maisir, maka selanjutnya ekonomi Islam dapat dengan mudah dipahami dalam konteks sistem yang secara khusus merupakan sistem yang mendorong kegiatan investasi dalam rangka menghidupkan perekonomian. Rangkaian sistemik tersebut adalah sebagai berikut :
Penumpukan harta masyarakat dikendalikan melalui instrumen zakat dengan cara diberi disinsentif berupa hukuman membayar penalti (denda), dengan harapan agar terjadi perubahan kecenderungan masyarakat dari menumpuk harta menjadi melakukan kegiatan investasi.
Selanjutnya kecenderungan investasi masyarakat tersebut diakomodasi dengan menciptakan lingkungan yang memungkinkan terjadinya optimalisasi realisasi investasi melalui pelarangan pemastian (riba atau bunga). Hal ini dimaksudkan agar kecenderungan investasi masyarakat (potensi investasi), dengan melalui lingkungan yang serba tidak pasti (anti riba), diharapkan dapat menghasilkan realisasi investasi yang optimal (ingat hubungan kausalitas antara investasi dan suku bunga).
Selanjutnya, realisasi investasi yang optimal dimaksud harus ditujukan untuk sebaik-baiknya maslahat bagi masyarakat. Dalam hal ini, realisasi investasi yang terjadi harus ditujukan untuk dapat meningkatkan supply barang & jasa kepada masyarakat. Untuk itu, pelarangan judi atau maisir harus dilakukan, yaitu upaya pelarangan investasi yang tifak ditujukan untuk meningkatkan supply barang & jasa.

Mekanisme dalam sistem ekonomi Islam di atas yaitu dorongan investasi (oleh zakat) yang diupayakan agar realisasi investasinya dapat optimal (oleh anti riba) serta agar realisasi investasi yang optimal tersebut dapat secara optimal meningkatkan supply barang & jasa (oleh anti judi atau maisir), dapat ditemukan pula pada mekanisme kehidupan di luar kehidupan ekonomi. Salah satunya yaitu pada mekanisme kehidupan tubuh manusia. Mekanisme zakat yang berfungsi mendorong investasi dapat ditemukan pada mekanisme jantung yang mendorong atau memompa darah agar mengalir ke seluruh tubuh. Mekanisme anti riba yang menginginkan terjadinya optimalisasi aliran investasi juga dapat ditemukan pada mekanisme aliran darah yang tidak menghendaki ketersumbatan oleh apapun. Begitu pula, mekanisme anti judi yang menghendaki adnya manfaat optimal dari aliran investasi, dalam mekanisme tubuh manusia aliran darahpun diharapkan dapat memberikan manfaat optimal berupa terbawanya oksigen, sari makanan maupun zat-zat lain yang diperlukan oleh tubuh manausia. Kedua mekanisme yang secara esensi sama tersebut telah memberikan dampak yang sama yaitu munculnya kehidupan.




Dengan memahami mekanisme sistem ekonomi Islam serta persamaannya dengan mekanisme dalam tubuh manusia, maka tidak hanya akidah manusia yang mendapat pencerahan bahwa kesamaan mekanisme merupakan salah satu tanda kekuasaanNYA yang menunjukkan kesamaan sumber Pencipta atas kedua mekanisme yang sama dimaksud, namun juga pencerahan bagi pemahaman manusia, yaitu apabila memang mekanisme ini berasal dariNYA, maka salah satu wacana pemahaman sistem ekonomi Islam berupa pemahaman mekanisme dorongan investasi (oleh zakat) yang diupayakan agar realisasi investasinya dapat optimal (oleh anti riba) serta agar realisasi investasi yang optimal tersebut dapat secara optimal meningkatkan supply barang & jasa (oleh anti judi atau maisir), merupakan wacana sunnatullah (hukum alam) yang telah ditetapkanNYA untuk menghidupkan perekonomian manusia.


KESIMPULAN


Dengan memahami hal-hal yang telah dipaparkan tersebut di atas, maka menjadi jelas bahwa sistem ekonomi Islam merupakan suatu sistem yang mendorong terjadinya investasi secara optimal sekaligus bermanfaat (produktif). Dan dengan memahami bahwa mekanisme sistem yang diharapkan terjadi dalam kehidupan ekonomi ternyata telah terimplementasikan secara built-in dalam tubuh manusia pada kehidupan sehari-hari, maka mekanisme ini dapat dipandang sebagai mekanisme sunnatullah (hukum alam) yang telah ditetapkanNYA, dimana manusia diharapkan dapat mempelajari, merenungkan, merangkaikan serta menerapkannya dalam kehidupan manusia dalam alam semestaNYA ini. Dan oleh karena mekanisme ini merupakan hukum alam, maka mekanisme ini dapat berjalan secara efektif dalam komunitas manapun tanpa melihat agama, suku, afiliasi politik apapun yang dianut oleh masyarakat tersebut. Sepanjang dalam masyarakat tersebut diberlakukan pengendalian atas harta, pelarangan pemastian serta pelarangan kegiatan investasi yang tidak produktif atau tidak bermanfaat, maka mekanisme hukum alam sistem ekonomi Islam akan tetap bekerja untuk menggerakkan perekonomian. Bukankah Islam adalah rahmatan lil ’alamin ?
Untuk itu, upaya menggerakkan atau menghidupkan perekonomian di manapun, termasuk di Indonesia, sudah semestinya kembali ke hukum alam (sunnatullah) yang memang telah disiapkanNYA. Pertama, adakanlah sistem yang mengendalikan harta dalam segala bentuk untuk mendorong investasi. Kedua, laranglah pemastian (riba) dalam segala bentuknya untuk mengoptimalkan realisasi investasi. Ketiga, laranglah semua kegiatan investasi yang tidak ditujukan untuk meningkatkan supply barang & jasa dalam rangka untuk optimalisasi maslahat bersama.

Read more…

Sabtu, 26 Maret 2016

ECCENTS 9th is COMING BACK!!!



HIMA EP UNAIR PROUDLY PRESENTS
9th ECCENTS

"Percepatan Pembangunan Infrastruktur dalam Meningkatkan Daya Saing dan Menurunkan Disparitas"

Kabar Baik bagi Mahasiwa Sarjana dan Diploma di Seluruh Indonesia, Call for Papers ECCENTS 9th Telah Dibuka!!!

ECCENTS 9th adalah acara tahunan yang diselenggarakan oleh Departemen Keilmuan Himpunan Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Universitas Airlangga. ECCENTS 9th kali ini hadir dengan 2 (dua) rangkaian acara, yaitu Call for Papers dan Dialog Nasional yang akan diselenggarakan di Surabaya.

Untuk informasi mengenai tata cara pendaftaran dan ketentuan lengkap mengenai LKTI ECCENTS 9th, silahkan download buku Panduan LKTI dan Formulir Pendaftaran melalui link di bawah ini:

Poster Eccents:


Read more…

Sabtu, 27 Februari 2016

ID CARD UPGRADING 1 HIMA EP 2016


Cetak dalam ukuran A6 & dilaminasi

Read more…

Kamis, 14 Januari 2016

DAFTAR NAMA ANGGOTA BARU HIMA EP 2016


PSDM 
Haris Baehaqi
Amanda Yasmin
Devi Q
Citta Dewi
Bachtiar P
Handika Putra
Bella Nurrahmawati
Kusumawati 

KEUANGAN
Nur Azizah
Gabriella dita
Aldi Darmasaputra
Yuyun Dyah

KESMA 
Ade Adeline
Nadia Rahma
Alfa Firdaus
Muhammad Afifuddin
Auliya Rahma
Reza Budianto
Ditha Nanda

SPARTA 
Alif Gilang
Ahmad Fais
Rasyid
Erick Andika
Ranggala
Fawaid
Efritha B
Faulina

KOMINFO 
Didhi Y
Diyan S
Vanya Lubis
Damar Aji
Rifqi Muhammad
Nisa dara
Fifi Faizun
Fitria Astri
Berinda

KWU 
Tangguh Rian
Gandhes
Didikhs
Nina wulansari
Sarah Savira
Samuel Tobing
Haris Ardiansyah

SEKRE 
Adirizal
Silva
Diva Kirana
Ulfa Armita
Putri Candra
Liza Setya
Amalia Nurlita

KEILMUAN 
Ilham Afrizal
Bekti S
Yoshua Artha
M. Vinka
Qurrotina'yunisa
Ellisyah Medina
Suhardina dwi
Ahmad Ihsan

 HUMAS 
Sekar Puja
Kemalludin Ramadhan
Yuliandi Fikri
Chintya Lativa
Yulia Ditha 




Read more…

Minggu, 10 Januari 2016

SELAMAT! KALIAN LOLOS KE TAHAP MOTIVATION LETTER HIMA EP 2016


Citta dewi a
Kusumawati cahya
Bakhtiyar pradana
haris ardiansyah
Cindy zauhrotul m
Ditha nanda dwi e
Fransisca P Syahara
Samuel tobing
Bela nurrahmawati
Dita Nanda
Auliya
Afifudin Affan
Muhammad yusuf
Handika
Dianira
Novitalia R
Adeza
Nina wulansari
Amalia nurlita
sarah savira
selmina sela
Tania Imbriani
Yulia Dita Anggraini
Fawaid Kiki Usman
Efriza Belliana
Faulina Nur F.
Ranggala Putra
Kamilia Ridwan
Qurrotinna'yunnisa
Muhammad Vinka
ulfa armitha zahra
liza setya eka hazul
putri candra anggi yudha
galuh widya
diva kirana
Elissyah Nur Medina
Adinda Pramesti Regita
Retno Putri Nurkumala
Oktavia Dewi Rizka
Muhammad Ihsan
Suhardina Dwi Putrisari
Kemalludin Ramadhan
Sekar Puja Mahendrani
Chintya Lativa Dinar
Ryan Damara Putra
Yuliandi Fikri
Rifqy muhammad
Fitria Astri
Berinda firlyana
Dea gresita
Nisa Dara
Fifi faizun
Damar aji
Nur azizah permata nadia
Gabriella dita liandra
Novi shintia dewi
Aldi darmasaputra
Selly maurani
Anggita lukitasari
Yuyun dyah ratnasari
Novia aliff yuliasari
Amanda yasmin malinda
Devi qusnul
Haris baehaqi
Ade Adeline
Nadia Rahma
Gandhes tsaniya
Didikhs
Alfa firdaus
Erik andika sugara
Fandy ahmad F
Reza budianto
Alif Gilang
Tangguh Rian
Achmad Faiz
Maulana Rasyid H.
Yoshua Artha
Bekti Setyorini
M. adirizal
Silva nur rizha fajrayan
Titis Widhi
Diyan setiyo
Ilham Afrizal
Illusyiya
Diffa dhiya
Vanya lubis
Safarolana 

Tata cara pembuatan Motivation Letter:
1. Diketik dengan font Times New Roman 12, spasi 1.5, margin normal.
2. Motivation Letter harus meliputi aspek:
-Pengenalan diri dan pengalaman organisasi secara singkat
-Alasan ingin mengikuti HIMA EP
-Harapan dan inovasi yang akan dibawa untuk HIMA EP
3. Minimal 200 kata, dan maksimal 400 kata.
4. Identitas diri berupa nama, NIM, dan pilihan departemen disertakan dalam file
5. Pengumpulan maksimal Rabu, 13 Januari 2016 pukul 23.00

Motivation Letter dikirim pada email ketua 2 departemen yang dipilih masing-masing, sertakan foto close-up formal pada email

PSDM: faricha.rahmadani24@gmail.com
KWU: mfarhaanrr@gmail.com
KEUANGAN:alvinialaksmi@gmail.com
KESMA: agna_nona@yahoo.com
SPARTA:wennyrestika@gmail.com
KEILMUAN:soniapuspapermata@gmail.com
HUMAS:aninbnn2105@yahoo.com
KOMINFO:dita.laksana@gmail.com 
SEKRE: herdyprihandini@gmail.com

Read more…

Selasa, 13 Oktober 2015

Kemiskinan di Indonesia

Nama              : Erri Lukman Hakim
NIM                : 041411131024
 

Kemiskinan di Indonesia

            Indonesia menjadi salah satu Negara yang memiliki penduduk paling banyak ke 4 setelah RRC, INDIA, dan USA. Indonesia pun memiliki jumlah penduduk sekitar 255.993.674 jiwa, dengan angka harapan hidup 70,1 tahun masyarakat Indonesia semakin lama akan berkembang menjadi Negara yang lebih produktif dari sebelumnya. Tetapi permasalahan yang hingga saat ini belum  tertuntaskan di Indonesia bahkan Dunia yaitu tentang kemiskinan. Bahkan data yang saya dapatkan dari BAPPENAS ketika mengutarakan RKP tahunan dari pemerintah saat ini, tingkat kemiskinan di Indonesia pada tahun 2014 mencapai 11,25% dan pemerintah pun menargetkan 9,5-10% tingkat kemiskinan yang ada di Indonesia untuk tanhun 2015 ini. Pun jika dihitung hitung kemiskinan di Indonesia sekitar 29 juta jiwa penduduk Indonesia yang miskin. Tingkat kemiskinan yang paling parah terdapat di Maluku Utara 31,14% dan NTT hingga 27,51%, tetapi yang paling parah berada di wilayah Papua hingga mencapai 40%.
            Negara tidak akan bisa mencapai Pertumbuhan Ekonomi yang diinginkan jika kemiskinan masih selalu ada dalam sebuah Negara. Bahkan seperti yang di kutip oleh ACKERMAN F.(2000) bahwa “Population Growth : Perkembangan penduduk sesuai dengan teori Malthus, pertumbuhan penduduk seperti deret ukur, sedangkan pertumbuhan pangan seperti deret hitung. Sebagai akibatnya semakin tinggi pertumbuhan penduduk akan menyebabkan kekurangan pangan dan menjadi miskin penduduk
            Hingga saat ini pun Indonesia belum terlihat secara jelas akan pengentasan kemiskinan dari penduduknya sendiri, walaupun pemeritntah sangat sering memberikan bantuan secara tunai yang pada akhirnya tidak digunakan secara lebih efektif dan hanya digunakan untuk konsumsi saja. Adapun pada jaman pemerintahan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) untuk membantu meningkatkan daya beli rakyat miskin pemerintahan beliau memberikan dan BLT(bantuan langsung tunai) yang realisasinya pun tak seperti diharapkan, bahkan penduduk yang memiliki kesejahteraan hidup yang cukup tinggi dapat menerima BLT atau dalam bahasa sederhananya tidak tepat sasarannya BLT itu sendiri.
            Dengan SDM yang cukup banyak seharusnya Indonesia mampu menghadapi MEA (masyarakat Ekonomi ASEAN) yang akan mulai pada akhir tahun ini, akan kah SDM Indonesia mampu bersaing dengan masyarakat ASEAN lainnya dengan tingkat kemiskinan yang cukup tinggi, dengan kemampuan bekerja yang rendah atau unskill yang nantinya tidak akan mampu bersaing secara signifikan dengan masyarakat luar negeri lainnya. Bahkan bisa saja kemiskinan akan semakin tinggi dengan adanya MEA di Indonesia ini. Secara logika bahwa perusahaan akan memilih pekerja yang memiliki spesialisasi atau berskill tinggi dan bergaji tidak terlalu tinggi sehingga sangat sulit sekali para pekerja Indonesia untuk bersaing yang nota benenya masyarakat Indonesia hanya memiliki pendidikan rata-rata kelas 2 SMP saja.
            Untuk saat ini jika pemerintah ingin meningkatkan Y atau GDP yang memiliki function
Y=C+I+G+NX  jika dilihat dari C bahwa masyarakat Indonesia memiliki pendapatan perkapita hanya (sekitar U$ 4000 atau 48 juta) pertahunnya sungguh sangat sedikit sekali disbanding Singapura dan Malaysia.
            Mungkin hingga saat ini para pemuda-pemudi Indonesia sangat sulit atau harus bekerja lebih keras lagi untuk membranding dirinya sehingga dapat memperoleh pekerjaan. Setidaknya perubahaan dari anak  muda yang telah memilki pendapatan secara tidak langsung akan meningkatkan rasio pendapatan perkapita penduduk Indonesia.
            Kebijakan Pemerintah Dalam Menanggulangi Kemiskinan Di Indonesia
Berikut Ini Adalah Daftar Program-Program Pemerintah Dalam Menanggulangu kemiskinan Di Indonesia:
– Menaikan anggaran untuk program-program yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran dilaksanakan dengan pendekatan pemberdayaan berbasis komunitas dan kegiatan padat karya
– Mendorong APBD provinsi, kabupaten dan kota pada tahun-tahun selanjutnya untuk meningkatkan anggaran bagi penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja
– Tetap mempertahankan program lama seperti:
a) BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
b) RASKIN (Beras Miskin)
c) BLT (Bantuan Langsung Tunai)
d) Asuransi Miskin, dsb
– Akselerasi pertumbuhan ekonomi dan stabilitas harga khususnya harga beras (antara lain: menjaga harga beras dipasaran tidak lebih dari Rp.5000,- per Kg)
– Memberikan kewenangan yang lebih luas kepada masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan
– Sinergi masyarakat dengan pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan
– Mendayagunakan potensi dan sumberdaya lokal sesuai karakteristik wilayah
– Menerapkan pendekatan budaya lokal dalam proses pembangunan
– Prioritas kelompok masyarakat paling miskin dan rentan pada desa-desa dan kampung-kampung paling miskin
– Open Menu: kelompok masyarakat dapat menentukan sendiri kegiatan pembangunan yang dipilih tetapi tidak tercantum dalam negative list
– Kompetitif: desa-desa dalam Kecamatan haus berkompetisi untuk memperbaiki kualitas kegiatan dan cost effectiveness
– PPK, P2KP, PPIP SPADA dan diperkuat program-program kementrian/lembaga
– Program Keluarga Harapan (PKH), berupa bantuan khusus untuk pendidikan dan kesehatan
– Program pemerintah lain yang bertujuan meningkatkan akses masyarakat miskin kepada sumber permodalan usaha mikro dan kecil, listrik pedesaan, sertifikasi tanah, kredit mikro, dll.
– Program Pengembangan Bahan Bakar Nabati (EBN). Program ini dimaksudkan untuk mendorong kemandirian penyediaan energi terbaukan dengan menumbuhkan “Desa Mandiri Energi”.
– Penegakan hukum dan HAM, pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi.
– Percepatan pembangunan infrastruktur
– Pembangunan daerah perbatasan dan wilayah terisolir
– Revitalisai pertanian, perikanan, kehutanan, dan perdesaan
– Peningkatan kemampuan pertahanan, pemantapan keamanan dan ketertiban, serta penyelesaian konflik
– Peningkatan aksesbilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan
– Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri)
Kesimpulannya Banyak program yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah perekonomian yakni mengenai masalah kemiskinan dan pengangguran namun pada kenyataannya hasil yang dicapai tidak sesuai yang diharapkan.
Kemudian banyak pengangguran yang ada di Indonesia karena kurangnya lapangan pekerjaan yang ada dan ketidaksesuaian antara tingkat pendidikan yang dibutuhkan dan yang tersedia yang menyebabkan bertambahnya kemiskinan di Indonesia.
Pembangunan di bidang ekonomi yang dijalankan oleh pemerintah pada dewasa ini di sektor pertanian, perikanan, perkebunan, industri dan pertambangan, hakekatnya ditujukan selain untuk mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi, juga dimaksudkan untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan.
Dampak pengangguran terhadap perekonomian suatu Negara tujuan akhir pembangunan ekonomi suatu Negara pada dasarnya adalah meningkatkan kemakmuran masyarakatdan pertumbuhan ekonomi agar stabil dan dalam keadaan naik terus. Jika tingkat pengangguran disuatu Negara relatif tinggi, hal tersebut akan menghambat pencapaian tujuan pembangunan ekonomi yang telah dicita-citakan.




INFORMASI DATA
http://www.bps.go.id/Subjek/view/id/5#subjekViewTab3|accordion-daftar-subjek1
RKP BAPPENAS di AULA FADJAR oleh Bapak Muhammad Cholifihani,Ph.D

Kuliah Umum MENTERI POLHUKAM Bapak Luhut Binsar Panjaitan

Read more…

Kamis, 27 Agustus 2015

Perang Mata Uang Global: Bagaimana Nasib Rupiah?

Oleh: R. Dimas Bagas Herlambang (041411131041)

            Indonesia saat ini sedang dilanda sebuah fenomena ekonomi, yang seperti layaknya fenomena ekonomi lain, selalu menimbulkan berbagai argumen tentang bagaimana cara menyikapinya. Hingga saat artikel ini ditulis, nilai tukar rupiah terhadap dolar telah mencapai Rp13.826,90 per USD. Jika menengok ke belakang, posisi ini adalah yang terendah sejak krisis moneter yang melanda Indonesia pada 1998, dengan nilai tukar rupiah berada pada level Rp16.650,00 per USD. Namun, fenomena ini ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan di seluruh dunia. Mengapa hal ini bisa terjadi?
            Berbeda dengan anggapan masyarakat umum yang menyalahkan pemerintah sebagai penyebab jatuhnya nilai rupiah, sebenarnya fenomena ekonomi global ini terjadi karena kebijakan ekonomi Tiongkok untuk melemahkan mata uangnya, Yuan; memang sebelum terjadi reformasi Yuan sudah terjadi pelemahan akibat kebijakan moneter Amerika, tetapi masih dalam konteks non-krisis. Pemerintah Tiongkok sengaja mendevaluasi mata uangnya melalui reformasi Yuan, dengan tujuan meningkatkan eksport. Menurut Markus Rodlauer, kepala delegasi IMF untuk Tiongkok, reformasi ini memungkinkan nilai Yuan untuk bergerak pada gap 10 persen dalam seminggu, dan ditutup pada rate yang mendekati nilai yang seharusnya dihasilkan oleh mekanisme pasar[i]. Langkah intervensi ini sengaja diambil pemerintah Tiongkok akibat pertumbuhan ekonomi mereka yang terus menurun. Adapun beberapa pihak menganggap Tiongkok mempunyai motif lain, yaitu usaha untuk memasukkan Yuan dalam grup SDR (Special Drawing Right) milik IMF. Dengan mendongkrak ekspor melalui devaluasi, pemerintah Tiongkok diindikasikan berharap Yuan akan lebih banyak digunakan dalam pasar dunia, sehingga IMF akan mempertimbangkan Yuan untuk masuk ke dalam SDR[ii].
            Mengingat posisi Tiongkok sebagai perekonomian terbesar kedua di dunia, langkah yang mereka ambil jelas sangat berpengaruh terhadap perekonomian global. Tercatat beberapa negara sudah terang-terangan menyikapi reformasi Yuan dengan ikut mendevaluasi mata uangnya, yaitu Kazakhstan yang telah mendevaluasi mata uangnya dari semula KZT 200 per USD menjadi KZT 252 per USD, serta diikuti beberapa negara lain seperti Vietnam, Afrika Selatan, Turki, dan Korea Selatan yang berpotensi untuk mengambil langkah yang sama. Langkah ini terpaksa diambil oleh beberapa negara tersebut agar menstabilkan kembali ekspor mereka, terutama untuk komoditi yang biasa mereka ekspor ke Tiongkok [iii]. Keinginan untuk “berlomba-lomba” mendevaluasi mata uang negara masing-masing inilah yang disebut dengan Global Currency War.
            Kondisi perekonomian dalam negeri juga tidak dapat terlepas dari efek “perang dunia” ini. Asumsi utama penyebab rupiah terus menerus melemah adalah capital flights, yaitu keluarnya aset dan uang dari dalam negeri akibat ketidakpercayaan terhadap perekonomian negara tersebut. Seperti yang kita ketahui, sejak rupiah mulai menurun, respon masyarakat justru menganggap bahwa ini adalah kegagalan pemerintah. Secara tidak langsung ini menimbulkan anggapan bahwa pemerintah Indonesia tidak siap dalam menghadapi Global Currency War, sehingga investor justru cenderung untuk menarik asetnya dari Indonesia dan menukarkan rupiah dengan mata uang yang lebih terjamin. Untuk proses selengkapnya dapat dilihat dalam grafik berikut:



Gambar 1 Grafik Net Capital Outflow (diadaptasi dari: http://www.policonomics.com/loanable-funds/)

Selaras dengan asumsi tersebut, Darmin Nasution, Menko Perekonomian yang baru, mengungkapkan bahwa pada pertengahan tahun umumnya menjadi momentum pengiriman deviden perusahaan ke luar negeri, sehingga akan menambah aliran dana keluar[iv].
            Jika memang devaluasi tidak dapat dihindari, lalu bagaimana strategi Indonesia dalam menghadapi Global Currency War? Tentunya ada banyak instrumen yang dapat diterapkan pemerintah dan Bank Indonesia, seperti anggaran defisit pemerintah dan pengaturan ekspor impor (untuk bacaan lebih lanjut silahkan lihat http://www.policonomics.com/loanable-funds/). Namun instrumen-instrumen tersebut hanya akan akan mendongkrak nilai tukar rupiah, kestabilan ekonomi masih akan ditentukan oleh kepercayaan pelaku bisnis terhadap Indonesia dalam menghadapi krisis ini. Jadi sebagai langkah yang nyata, kita selaku masyarakat sebaiknya harus mulai mempercayai kekuatan pemerintah dalam menghadapi krisis ini, karena jika hanya bisa mengeluh justru kita yang akan memperburuk keadaan... :)




[i] CNBC. (2015, 15 Agustus). IMF: Yuan reforms may bring China 'quite close' to floating rate. Diakses pada 25 Agustus 2015. http://www.cnbc.com/2015/08/15/imf-yuan-reforms-may-bring-china-quite-close-to-floating-rate.html
[ii] The Telegraph. (2015, 22 Agustus). Global Currency Wars: Why China's Devaluation is a Peace Offering Misunderstood by the World. Diakses pada 25 Agustus 2015. http://www.telegraph.co.uk/finance/economics/11813076/Global-currency-wars-why-Chinas-devaluation-is-a-peace-offering-misunderstood-by-the-world.html
[iii] BI Jangan Panik Jaga Kurs Rupiah. Jawa Pos 24 Agustus 2015; hal. 15.
[iv] Ibid.

Read more…